Menteri Perindustrian melalui Permenperin Nomor 26 Tahun 2022 tertanggal 23 Mei 2022, mencabut program subsidi tersebut.
Dalam pasal 3 Permenperin itu, diatur ketentuan, penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan BPDPKS dilaksanakan sampai 31 Mei 2022.
“Alasan negara bahwa subsidi telah berhasil menekan harga minyak goreng lalu dicabut, kan inti persoalannya bukan soal tekan menekan," jelasnya.
Baca Juga: Ratusan Sertifikat Rumah Ibadah Tersimpan di Kantor Kemenag Kolaka Utara
Persoalannya lanjutnya, adalah mafia minyak goreng yang masih menggurita dan yang paling esensial adalah harga minyak goreng di masyarakat kembali ke harga normal, itu yang menjadi tugas negara untuk kendalikan.
