Baca Juga: Anak dan Menantu Napi Narkoba Ditangkap Bawa Sabu 45 Kg
Sedangkan Kanitreskrim Polsek Mulyorejo, Iptu Hiwan Tri mengatakan, saat beraksi para tersangka merampas sepeda motor korban.
"Kalau aksi, jika korban mempertahankan sepeda motornya mereka tak segan membacok korban. Seperti aksi mereka di kawaan Darmahusada Indah," jelasnya.
Sedangkan dalam penangkapan keduanya, diamankan barang bukti antara lain sajam dan sepeda motor sarana untuk aksi.
Pasal yang dijeratkan yaitu pasal 365 KUHP dengan sanksi pidana 5 tahun penjara. (B)
