Setelah melakukan penyelidikan, tim mengetahui proses pengambilan uang melalui ATM sebanyak 7 kali di beberapa oulet ATM di seputaran kota Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Pelaku memungut ATM milik korban yang jatuh di dalam Alfamart di kompleks gang Pengadilan, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

"Terduga pelaku lalu mengambil kartu ATM tersebut dan melakukan transaksi tarik tunai di beberapa oulet ATM di seputaran kota Labuan Bajo," tutur Kapolres.

Dari aksinya ini, tambah Kapolres, pelaku berhasil menarik uang tunai sebesar Rp 66.000.000.

Baca Juga: Soal Penanganan Perkara, 4 Anggota Polrestabes Medan Dilapor ke Propam