Baca juga: Menteri Nadiem Bubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan Menuai Kontra

Baca juga: Hari Tanpa Bayangan: Ini Jadwal dan Daftar Kota yang Kebagian, Termasuk Kendari dan Wakatobi

BKN juga sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran terkait persyaratan protokol kesehatan yang wajib dipenuhi oleh peserta CPNS.

Berikut aturan lengkap terkait protokol kesehatan yang wajib dipenuhi peserta SKD CPNS 2021:

1. Melakukan swab test RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam, dengan hasil negatif, sebelum mengikuti ujian