"PPK wajib memberikan sanksi disiplin kepada ASN dan keluarganya yang nekat mudik," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis yang dilansir Kompas.com belum lama ini.
Menindaklanjuti larangan mudik yang mulai 6-17 Mei 2021 itu, Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya akan menerbitkan Surat Edaran (SE) Menpan RB tentang larangan mudik lebaran untuk ASN.
SE itu mengakomodasi keputusan rapat menteri yang sudah menyepakati bahwa ASN dilarang mudik lebaran.
Baca juga: Lurah dan Camat di Kendari Harus Tahu Batas Wilayahnya
Belum diketahui poin-poin apa saja yang diatur dalam SE tersebut.
