Baca juga: Cegah Mudik, Posko Pengendalian di Pelabuhan Kedindi NTT Dibangun

“Rumpon di perairan Buton, Wakatobi dan laut Banda dilaporkan sangat banyak, jarak yang tidak teratur, dengan kepemilikan yang tidak jelas,” kata Abdi merujuk pada hasil investigasi yang dilakukan.

Sesuai ketentuan Permen 26/2014, lanjut dia, jarak antar rumpon adalah 10 mil. Namun yang terjadi di lapangan jarak antar rumpon hanya 1 mil.

“Kami memastikan rumpon-rumpon tersebut dipasang tanpa izin atau ilegal, dan jarak pemasangan yang sangat berdekatan tidak sesuai dengan ketentuan Permen Kelautan dan Perikanan No 26/2014 tentang Rumpon,” tambahnya.

Berdasarkan hasil tersebut, dirinya meminta pada KKP dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sultra untuk melakukan pemeriksaan dan patroli guna menertibkan rumpon-rumpon tersebut.