Apalagi dari kegiatan tersebut, menyebabkan penurunan hasil tangkapan nelayan lokal dan menggangu alur pelayaran, serta berpotensi menimbulkan konflik sosial antar nelayan lokal dan pendatang.
Sementara itu, salah seorang nelayan lokal asal Desa Holimombo Jaya, kabupaten Buton, La Saleh mengatakan, selain banyaknya rumpon aktivitas penangkapan ikan dari luar menggunakan alat tangkap purseine atau kapal redi menggunakan mata jaring berukuran 1 inchi juga banyak terjadi saat ini.
Baca juga: Salat Idul Fitri di Mubar Bisa di Masjid dan Lapangan Terbuka
Akibatnya, ikan ukuran kecil juga tertangkap tapi tidak bisa terjual di pasar.
”Sejak tahun 2018, kita telah menyampaikan ini kepada pemerintah Kabupaten Buton tapi belum ada tindaklanjut," katanya.
