“Tingginya pelanggaran netralitas ini disebabkan oleh kurangnya informasi dan pemahaman ASN,” jelas Munarti.
Laporan masyarakat dan temuan lapangan mengenai pelanggaran netralitas telah diproses. Jika memenuhi syarat formil dan materil, laporan tersebut akan diteruskan ke BKN Makassar.
Munarti juga mengapresiasi langkah Bawaslu Sulawesi Tenggara yang telah meluncurkan program pengawasan partisipatif. Ia berharap kegiatan ini menjadi sarana bagi ASN, kepala desa, dan perangkatnya untuk memahami pentingnya netralitas.
Baca Juga: PPS Wandoka Wakatobi Ingatkan KPPS Jaga Integritas Saat Bertugas di TPS Pilkada 2024
Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Muna, Syahar Ibnu, menambahkan bahwa pengawasan partisipatif merupakan program unggulan Bawaslu yang bertujuan mendorong seluruh elemen masyarakat untuk mewujudkan Pilkada yang berintegritas dan transparan.
