Baca Juga: Dugaan Korupsi PDAM Tirtalihou Ditangani Polda Sumatera Utara, Dirut Diperiksa

Kemudian, tindakan Ngabalin dinilai melampaui kewenangannya, sebagai pembantu Moeldoko yang merupakan anak buah dan pembantu Presiden Jokowi

"Penetapan Pj gubernur akhirnya memunculkan spekulasi dan polemik, karena Ngabalin membocorkan hasil sidang TPA yang bersifat rahasia dan tertutup. Padahal hasil sidang TPA sendiri bukan satu-satunya dasar memutuskan dan menetapkan Pj gubernur," tambahnya.

Pengakuan Sutrisno, Presiden sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, dan panglima tertinggi TNI dapat merubah hasil sidang TPA, atau mengabaikan hasil sidang TPA demi kepentingan bangsa dan negara.

"Penjabat gubernur dapat diputuskan dan ditetapkan sendiri oleh Presiden tanpa sidang TPA," bebernya.