Baca Juga: Soal Tapal Batas, Kakek Ini Tewas Ditikam Tetangga Kebunnya

"Langkah-langkah yang diambil, melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku dan mengamankan barang bawaan pelaku," tutur  AKBP Erwin Pratomo, Rabu (1/6/2022).

Baca Juga: Garuda Merah Putih Community Desak Polisi Tindak Aktivitas Dugaan Galian C Ilegal

Pelaku kemudian akan diancam dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur atau penganiayaan sebagaimana UU RI  tentang Perlindungan Anak.(C)

Penulis: Iradat Kurniawan