Baca Juga: Cabut Larangan Ekspor Minyak goreng, Ikkapi Ungkap Kekecewaan pada Jokowi

Integrasi data NIK dan NPWP ini juga tercantum dalam amanat PP Nomor 83 Tahun 2021 mengenai Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik yaitu kewajiban untuk pencantuman NIK atau NPWP dalam pelayanan publik serta kegiatan pembaharuan dan pemutakhiran data kependudukan dan database perpajakan.

Mengutip kompas.com, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil bakal mengoperasikan NIK dengan NPWP.

Dengan demikian, implementasi NIK sebagai NPWP mulai berjalan pada tahun 2023. (C)

Penulis: Fitrah Nugraha