"Komunikasi diawasi real-time oleh petugas. Jika untuk promosi bisnis, bisa ditegur, tapi bukan pelanggaran berat," tambahnya.
Evaluasi ini mencakup potensi revisi aturan, termasuk dalam Permenkumham No. 8 Tahun 2024 tentang Pengamanan Rutan.
Aturan Komunikasi di Rutan
Berdasarkan UU Pemasyarakatan No. 22 Tahun 2022 dan regulasi terkait dari Kemenkumham, tahanan memiliki hak komunikasi untuk menjaga kesejahteraan psikologis dan hubungan sosial.
Namun, semuanya diawasi ketat untuk mencegah penyalahgunaan. Berikut ringkasan aturannya:
