Melansir Metrotvnews, Senin (12/1/2026), PPPK merupakan warga negara Indonesia yang diangkat oleh instansi pemerintah untuk melaksanakan tugas pemerintahan dengan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu. Dalam praktiknya, PPPK mengisi berbagai kebutuhan jabatan, mulai dari guru, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Skema ini dirancang untuk menjawab kebutuhan pelayanan publik tanpa menambah beban pegawai negeri sipil secara permanen.

Berdasarkan pola jam kerja, PPPK terbagi menjadi dua kategori, yakni PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. PPPK penuh waktu bekerja dengan jam kerja standar sebagaimana aparatur sipil negara pada umumnya.

Sementara itu, PPPK paruh waktu memiliki jam kerja yang lebih fleksibel, disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan beban tugas yang diberikan. Perbedaan jam kerja ini berimplikasi pada pengaturan penghasilan, meskipun tetap mengacu pada golongan dan masa kerja.

Baca Juga: Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Daerah Minimal Rp 50 Ribu hingga Rp 250 Ribu Sebulan? Begini Penjelasannya