Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Dapat THR 2026, Berikut Regulasi Pelaksanaannya
"Itu (aturan) sedang diproses, sebentar lagi keluar. Tapi bukan kami yang mengumumkan, nanti presiden yang mengumumkan," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Februari 2026 di Jakarta, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (27/2/2026).
Ia juga menyebut bendahara negara telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp55 triliun untuk membiayai THR PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan PPPK. Jadwal distribusi disesuaikan dengan awal masa puasa.
"(Pencairan THR) minggu pertama puasa," ujarnya kepada wartawan, Rabu (18/2/2026).
Ketentuan penerima THR merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Regulasi tersebut mencantumkan kelompok aparatur negara yang berhak menerima, yakni PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara. Dengan dasar ini, PPPK memperoleh hak yang setara selama memenuhi persyaratan administrasi dan masa kerja.
