Lebih lanjut, Ardi Hazim menjelaskan, jika ada enam poin yang ia laporkan terkait keterlibatan Rayan Rialdi dalam pemalsuan dokumen milik PT TMS yang dirinya peroleh saat Rayan Rialdi memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Baca juga: JPU Minta Penyidik Polda Sultra Tetapkan Notaris Rayan Rialdi Jadi Tersangka

“Jadi dia itu mengaku siap bertanggungjawab atas tindakannya. Kemudian, ia mengaku menerima dokumen jual beli saham, tanpa ada penerima kuasa yang sesungguhnya yakni Menteri Perdagangan RI, Muh Lutfi dan Ali Said. Kemudian, keterangan JPU yang meminta Polda Sultra untuk mentersangkakan Rayan Rialdi,” ujarnya

Ardi Hasim menjelaskan, jika pelaporan yang ia lakukan hari ini adalah berdasarkan keterangan saksi saksi di perkara Nomor 103/Pid.B/2021/PN Kendari dan juga Perkara Perdata Nomor 83/G/2021/PN Kendari.

Sebelumnya, kasus ini berawal ketika PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) yang didirikan pada tahun 2003 oleh Amran Yunus, Ali Said dan Muhammad Lutfi (kini menjabat Menteri Perdagangan RI).