KENDARI, TELISIK.ID – Sidang putusan terhadap terdakwa Novi Damayanti (ND) dan Cimang yang terlibat dalam pembunuhan mertua di Kendari, Sulawesi Tenggara, berakhir dengan vonis penjara seumur hidup pada Selasa (12/11/2024).

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor, disaksikan oleh keluarga korban yang merasa puas dengan hasil vonis.

Setelah putusan dibacakan, pihak keluarga korban yang hadir di persidangan tampak berteriak dan mengekspresikan rasa lega atas keputusan majelis hakim yang dianggap adil. Kuasa kukum keluarga korban, Rasid Suka, menyatakan bahwa mereka puas dengan putusan tersebut.

“Menurut saya, sudah pasti putusan majelis hakim sudah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh kedua terdakwa. Dari keluarga juga sudah puas,” ujar Rasid kepada wartawan setelah persidangan.

Baca Juga: Kilas Balik Kasus Novi Damayanti: Dari Pembunuhan Berencana hingga Vonis Seumur Hidup