Menurutnya, kegiatan Referendum ini merupakan bentuk gagasan agar bisa mendominasi hukum ketatanegaraan di Indonesia.
Baca juga: Tidak Ada Talud, Kelurahan Kambowa Butur Kebanjiran
Baca juga: Soal Monopoli Pelayaran, DPRD Muna Minta Petunjuk KPPU Makassar
"Konstitusi kita berpijak pada sistem tata negara. Jadi harus dinamis sesuai perkembangan zaman," kata Marius Jelamu.
Ia mengaku, pihaknya menyambut baik setiap gagasan masyarakat NTT termasuk mengenai ketatanegaraan untuk diskualifikasi secara publik.
