Baca juga: Mahasiswi di Makassar Diperkosa Bergiliran, Ternyata Begini Kronologisnya

"Setelah saya perlihatkan itu, majelis hakim menyampaikan kepada kuasa hukum penggugat bahwa kalau sudah selesai masa tugas Pansus lantas apanya lagi yang mau di gugat. Hakim sudah ingatkan kuasa hukum penggugat. Karena ngotot, namun majelis menyerahkan sepenuhnya kepada penggugat dan mempersilahkan itu," ungkapnya.

Sidang gugatan SK Nomor 3 Tahun 2020 terkait pembentukan Pansus tentang penyelidikan dugaan penggunaan ijazah palsu milik Bupati Busel, La Ode Arusani di PTUN Kendari Senin lalu adalah kali kedua.

Sidang dengan penggugat Bupati Arusani dan anggota DPRD Busel, Dodi Hasri ini masih dalam rangkaian perbaikan gugatan penggugat. Pada sidang perdana, majelis terpaksa menunda sidang lantaran gugatan yang dilayangkan penggugat salah.

Pada sidang kedua ini, hakim kembali mengingatkan jika objek gugatan sudah tidak ada seiring berakhirnya masa kerja Pansus. Namun kuasa hukum penggugat bersikukuh melanjutkan sidang tersebut.