"Guru dan korban PHK sering kali mencari solusi cepat untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Namun, mereka justru terjebak dalam jeratan bunga tinggi dan praktik penagihan yang merugikan," kata Bismi, Rabu (11/12/2024).
Pinjol ilegal sering menggunakan cara-cara yang tidak sah, seperti ancaman dan intimidasi, untuk menagih utang dari peminjam yang kesulitan melunasi kewajiban mereka. Kasus seperti ini terus meningkat, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
Bismi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih sumber pinjaman dan memastikan bahwa penyedia pinjaman tersebut terdaftar serta diawasi oleh OJK.
"Kami juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat dan bekerja sama dengan aparat setempat untuk memberantas praktik pinjol ilegal di Sultra," kata Bismi.
Baca Juga: Ini Wilayah Potensi Cuaca Ekstrem di Sulawesi Tenggara Desember 2024
