“Pengaduan terkait dengan dampak penyebaran COVID-19 sebanyak 131 pengaduan atau 48 persen dari total pengaduan walk in customer, yang terdiri dari 45 pengaduan perbankan dan 79 pengaduan perusahaan pembiayaan dan LJKK. Baru satu laporan tidak tertulis (walk in) terkait penarikan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan dengan Debt Collector tanggal 14 April 2020,” ungkapnya.
Sedangkan untuk pengaduan konsumen melalui surat dari bulan Januari hingga 14 April 2020 sebanyak 44 pengaduan terdiri dari, 27 pengaduan perbankan, 15 pengaduan perusahaan pembiayaan dan LJKK, satu pengaduan perasuransian, dan satu pengaduan Fintech P2P.
Baca juga: 497 Napi Penerima Asimilasi di Sultra Semua Pelanggar Delik Umum
Pengaduan konsumen melalui surat terkait dengan dampak penyebaran COVID-19 sebanyak tujuh pengaduan atau 16 persen dari pengaduan secara tertulis yang terdiri dari empat pengaduan perbankan dan tiga pengaduan perusahaan pembiayaan dan LJKK.
“OJK kembali menegaskan bahwa Debitur terdampak COVID-19 harus mengajukan permohonanan restrukturisasi kepada bank atau perusahaan pembiayaan. Proritas debitur dimaksud mencakup UMKM, pekerja harian, dan pekerja di sektor informal,” tambahnya.
