Hamka mengatakan, sabu tersebut dibeli IS dari seorang pria berinial CP dengan harga Rp 300 ribu dengan cara ditempel.
"Berdasarkan keterangan IS, sabu tersebut dibeli untuk dikonsumsi. Dia juga mengaku baru pertama kali membeli satu paket sabu dari CP," bebernya.
Baca Juga: Polisi Tangkap 134 Kg Sabu di Sumatera Utara, Wakil Ketua Komisi 3 DPR Minta Tangkap Bandarnya
Pihaknya juga masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan CP. IS sendiri dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Di hadapan awak media, IS mengaku menjadi pegawai Basarnas Kendari dan bertugas di bagian komunikasi.
