MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, mengamankan 40 tersangka atas kasus dugaan jaringan narkotika jenis sabu, ganja dan pil ekstasi.
Jumlah barang bukti yang diamankan dari 40 tersangka jaringan narkotika itu, mencapai 134 Kg sabu, 537 kg ganja dan 78.730 butir pil ekstasi.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra dalam kegiatan itu mengaku, narkotika itu merupakan jaringan dalam dan luar negeri.
"Ini jaringan luar negeri masuk ke Sumatera Utara melalui perairan dan jalur tikus," kata Irjen Pol Panca Putra dalam kegiatan konfrensi pers yang dihadiri Komisi III DPR di Mapolda Sumatera Utara, Kamis (15/6/2023) siang.
Baca Juga: Sebelum Ditangkap TNI Bawa Narkoba, Anggota Polri Ini Diduga Konsumsi Sabu Bareng Rekannya
