Baca juga: Anggota DPR RI Hugua Dipanggil KPK
Korban yang masih duduk di bangku SMA itu menceritakan, pada 23 Oktober sekira pukul 10.00 Wita, terlapor menghubunginya melalui Handphone (HP) untuk diajak ke Desa La Haji, Kecamatan Napano Kusambi, Mubar. Setelah itu, pukul 19.00 Wita, terlapor mengajak korban beristirahat sejenak di salah satu penginapan di Raha. Keduanya lalu keluar untuk mencari makan. Usai santap malam, keduanya kembali ke penginapan.
Pukul 23.00 Wita, keduanya rebahan di tempat tidur. Terlapor pun langsung melancarkan aksinya dengan memeluk dan melucuti pakaian korban.
"Terlapor menyetubuhi korban sekali malam itu," ujarnya.
Kini, pihak kepolisian tengah melakukan pemeriksaan terhadap korban termasuk berkoordinasi dengan dokter untuk dilakukan visum.
