Tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) jo pasal 76D UU nomor 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi UU subs pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Angka Perkara Pencurian Paling Tinggi dalam Kasus Pidana Anak
"Ancaman pidananya 15 tahun penjara," sebutnya.
Setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti, Kejari menitipkan penahanannya di Polsek Katobu.
"Tersangka merupakan tahanan jaksa," ujarnya.
