Baca juga: Berhasil Ditangkap, Penipuan Jual Beli Tanah Terancam 20 Tahun Penjara

Korban merupakan salah satu mahasiswi Universitas Haluoleo Fakultas Kedokteran yang sedang magang atau PPL di salah satu rumah sakit bersama terdakwa. Akibat perbuatan bejat terdakwa, korban merasa trauma, sulit tidur bahkan mengalami gangguan psikis.

Berdasarkan hasil visum yang dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara menyimpulkan bahwa terdapat luka memar pada paha serta luka lecet bagian payudara dan tangan.

Jaksa Penuntut Umum, Malino Pranduk, SH., MH membenarkan kejadian tersebut dengan adanya kasus persidangan yang dijalani oleh terdakwa.

Namun untuk keterangan dan juga informasi menyoal kasus pelecehan seksual ini, pihaknya belum bisa memberikan penjelasan sebelum terdakwa divonis hukuman.