"Namun pada saat itu, JA mengatakan tidak mampu kalau harus membayar dengan nominal Rp 50 juta tersebut dan JA mengatakan hanya mampu sekitar Rp 30 juta," jelas AKP Welliwanto dalam keterangan tertulisnya yang diterima telisik.id, Jumat (31/10/2025).
Setelah proses negosiasi berlangsung, PA dan JA menghasilkan sebuah kesepakatan bahwa JA bersedia menerima tawaran PA dengan catatan bayaran yang sebelumnya senilai Rp 50 juta diturunkan menjadi Rp 30 juta.
AKP Malau mengatakan, saat itu JA melakukan pembayaran dengan dua tahap transaksi, yaitu tunai dan transfer yang masing-masing senilai Rp 15 juta.
Transaksi pertama dilakukan secara tunai di Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Juli 2023 lalu.
