Kemudian JA berinisiatif menghubungi pelaku PA dengan maksud menanyakan alasan mengapa anaknya tidak diluluskan, padahal JA telah menyetor uang senilai Rp 30 juta.

"Saat itu saudara PA (tersangka) mengatakan tunggu dulu," kata AKP Malau.

Setelah berkali-kali dihubungi oleh JA, pelaku PA akhirnya mengaku jika anak JA tidak dapat diluluskan. Saat itu, PA berjanji akan mengembalikan uang milik korban.

Baca Juga: Oknum PPPK Bombana Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Tak Ditahan, Polisi: Kesepakatan Gelar Perkara

"Saudara PA menjanjikan kepada JA akan mengembalikan pada September 2023," kata AKP Malau.