KENDARI, TELISIK.ID - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari memberikan penjelasan terkait alasan penangguhan penahanan terhadap FA, tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

FA yang diketahui sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bombana ini telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 29 September 2025) lalu.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup oleh kepolisian, FA diduga kuat telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap sepupunya sendiri yakni perempuan berinisial FS (25).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan bahwa penangguhan penahan diputuskan berdasarkan permohonan yang telah diajukan oleh tersangka dan disepakati dalam gelar perkara.

Baca Juga: Kejanggalan Kematian Tahanan BNNP Sultra, CCTV Rusak dan Tangan Korban Terikat Tali