"Suami klien kami berinisial RH ditangkap oleh Polres Batubara setelah tujuh hari terdakwa MRR dan rekannya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir. itu kejadiannya Kamis 19 Januari 2023 sekitar pukul 11.00 WIB," kata Thomi kepada media, Sabtu (8/7/2023) siang.

Baca Juga: 4 Oknum Polri Ditahan Atas Dugaan Peras Dua Waria Rp 50 Juta

Penangkapan RH dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara di pimpin langsung oleh RB, RBS, IM, KG dan DI.

"Penangkapan tanpa saksi kepling dan di situlah ada uang klien kami dirampas dari aplikasi rekening BRI-mo senilai Rp 9 juta dan yang uang tunai mencapai Rp 4 juta," tambahnya.

"Modusnya uang Rp 9 juta ditransfer dari rekening klien kami ke nomor rekening BRI bernama MRA, kami menduga pemilik rekeningnya kenal dengan oknum polisi itu," ungkapnya.