"Jadi klien kami tak sanggup melunasi dan sempat menagih uang kembali dari oknum jaksa sesuai kesepakatan. Selama beberapa bulan, barulah uang itu dikembalikan oknum jaksa itu. Setelah kami sebagai tim kuasa hukum meminta kepada oknum jaksa itu melalui transfer," ucapnya.

Pengakuan Thomi, oknum Jaksa sudah mengembalikan uang itu. Namun dia menegaskan hal itu tidak menghilangkan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang atau pidana.

"Ada dugaan pemerasan dari rangkaian kasus perkara terdakwa RH dan itu sudah terjadi. sebagai ASN, oknum jaksa itu bisa dijerat pasal undang undang tindak pidana korupsi," katanya.

Atas adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum kepolisian dan kejaksaan itu. Sehingga, mereka membuat laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Polda Sumatera Utara.

Baca Juga: Polisi dan Jaksa Serah Terima Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat di KPK