Soal sanksi yang akan diberikan, saat ini belum bisa dipastikan. Sebab, masih menjunjung asas praduga tak bersalah.

"Kita tunggu hasil proses hukumnya," ujarnya.

Baca Juga: Dua Pemuda Pengedar Narkoba Ditangkap di Konawe

Sementara itu, Kepala BNNK Muna, Muhamad Ridwan, belum bisa memberikan keterangan yang lebih detail. Sebab HD masih dilakukan interogasi.

"Nanti kita release," timpalnya.