"Iya, isu tersebut sudah kami dapatkan. Mestinya dalam pemberhentian atau pergantian aparat desa harus memperhatikan Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2017,"  ujarnya.

Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, merupakan acuan dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Baca Juga: Dipecat Tak Sesuai Prosedur, Perangkat Desa di Butur Belum Dikembalikan ke Jabatannya

Samsul menambahkan, pergantian aparat desa bukanlah hal yang tabu dan dibolehkan oleh aturan, tetapi ada mekanisme yang mesti dijadikan sebagai pedoman.

Diketahui, pada ayat (3) huruf b Pasal 5 Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 mengatur bahwa: