MEDAN, TELISIK.ID - Oknum dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial I, ditangkap kepolisian dari Polrestabes Medan.
Pria berusia 41 tahun ini ditangkap dan dipenjara karena diduga melakukan pemerasan terhadap kepada sekolah yang berada di Kecamatan Percut Sei Tua, Kabupaten Deli Serdang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus membenarkan adanya penangkapan itu.
"Iya, pelaku telah kami amankan. Keduanya memeras dua kepala sekolah, pelaku mengancam korban. Jika uang tidak diberikan maka masalah akan diperpanjang. Jadi, pelaku kami tangkap bersamaan dengan uang hasil kejahatannya yaitu melakukan pemerasan," kata Firdaus ketika dikonfirmasi awak media, Kamis (30/12/2021).
Baca Juga: KPK Geledah Rumah di Jakarta, Kendari dan Muna Terkait Kasus Koltim
