FH menawarkan sertifikat vaksinasi COVID-19 yang dapat terakses dengan aplikasi PeduliLindungi. Setelah FH mendapatkan pesanan, pelaku HH langsung membuatkan sertifikat vaksin.

"Akun tersebut (Tri Putra Heru) menjual sertifikat vaksin tanpa melalui vaksinasi dan bisa langsung terkoneksi PeduliLindungi dengan harga kartu satu sertifikat vaksin Rp 370 ribu," kata Fadil.

Dalam kasus ini, polisi juga menangkap dua orang pemesan sertifikat vaksin palsu berinisial AN (21) dan DI (30).

Namun, keduanya masih berstatus sebagai saksi.

Baca Juga: Dituding Curi Sapi, Warga Gowa Dikeroyok hingga Tewas