Baca Juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Kolut
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 30 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Lebih lanjut, Fadil meminta masyarakat melaporkan penjualan sertifikat vaksin palsu ke Polda Metro Jaya melalui media sosial instagram @siberpoldametrojaya.
"Apabila ada informasi penyalahgunaan sertifikat vaksin atau penyalahgunaan aplikasi pedulilindungi kami buat hotline melalui social media @siberpoldametrojaya," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi, Gunadi Sadikin meminta Polda Metro Jaya menuntaskan kasus pemalsuan sertifikat vaksin COVID-19.
