“Pemotongan lanjutan ini tidak pernah disepakati dan tidak disertai penjelasan tertulis,” tegas Rasid.

Karena tidak memperoleh kejelasan, korban kemudian melakukan pengecekan langsung ke Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Konawe pada 29 Desember 2025.

Dari hasil pengecekan diketahui bahwa pajak yang seharusnya dibayarkan hanya sebesar Rp 90 juta dan hingga kini belum dibayarkan.

Baca Juga: Komplotan Pemalsuan Ratusan STNK Ditangkap Buser 77 Polresta Kendari

“Ini tidak hanya merugikan klien kami, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan daerah,” tegas Rasid.