MEDAN, TELISIK.ID - Seorang oknum pengacara berinisial MM diduga mengajak atau memerintahkan sekelompok pemuda melakukan pengerusakan pagar milik warga di Jalan Proklamasi, Kelurahan Kuala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Atas kejadian itu, korban bernama Bambang Hermanto mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah dan membuat laporan ke Mapolda Sumatera Utara.

Kepada awak media, Bambang mengaku heran dengan perilaku oknum pengacara yang diduga dengan sadar memerintahkan sejumlah pemuda untuk merusak pagar kayu dan plang di atas lahannya.

"Jadi, saya pagar dan pasang plang di atas lahan itu karena itu merupakan lahan saya. Saya sudah sampaikan kepada masyarakat yang menempati lahan itu. Tapi saat proses pemagaran sudah berjalan, pengacara itu memerintahkan sekelompok pemuda untuk melakukan pengrusakan," ucapnya, Rabu (30/8/2023) siang.

Baca Juga: Oknum Pengacara Ini Segera Dijemput Paksa Usai Mangkir Tiga Kali Panggilan Penyidik