Bambang mengaku sudah menang berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Dia mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 10 jutaan dan menimbulkan trauma.

”Atas perbuatannya itu, saya merasa dirugikan dan melaporkan kejadian yang saya alami ini ke SPKT Polda Sumatera Utara. Saya harap agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini," terangnya.

Baca Juga: Oknum Pengacara Diduga Gelapkan Uang Rekannya Dilapor Polisi

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi mengaku bahwa laporan pelapor sudah diterima dan akan diteliti terlebih dahulu.

"Diteliti dahulu laporan itu, selanjutnya dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi pelapor untuk tahap selanjutnya," terangnya. (B)