MEDAN, TELISIK.ID - Seorang oknum pengacara berinisial MBP, dilaporkan ke Polrestabes Medan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang milik kliennya berinisal RD.

Oknum pengacara itu dilaporkan oleh korban bersama kuasa hukum korban bernama Paul J J Tambunan dari Badan Perbantuan Hukum Pemuda Batak Bersatu DPD Sumatera Utara. Korban diduga sudah memberikan uang kepada terlapor untuk pengurusan sertifikat tanah. Tapi tidak tuntas.

"Rp 40 juta uang diduga sudah diberikan, tapi tidak selesai. Bukan hanya tidak selesai, dana tidak kembali," ungkapnya, Rabu (21/12/2022).

Baca Juga: Hina Istri Teman dengan Sebutan Wanita Malam, Pemuda Tewas Dilempar Batu

Baca Juga: Pelaku Curanmor 10 TKP di Surabaya Ditangkap Polisi