Setelah dilakukan interogasi, sumber barang bukti tersebut disebut berasal dari rekannya bernama MR, kemudian polisi bergerak melakukan pengembangan.
Di lokasi kedua, di rumah MR, ditemukan 18 sachet plastik sisa dari penjualan. MR sebagai penjual kemudian menyebut rekannya yang baru saja membeli barang jualannya yakni EJ. Kemudian polisi kembali melakukan pengejaran terhadap EJ.
Baca Juga: Polres Konawe Amankan 5 Pelaku Judi Sabung Ayam
Akhirnya, EJ juga berhasil diamankan. Usai dilakukan penggeledahan dalam kamarnya, ditemukan bingkisan sachet plastik yang diakuinya didapat dari MR.
"Saat ini, keempat pelaku diamankan di Mapolres Bombana bersama sejumlah barang bukti yang ditemukan guna pengembangan lebih lanjut," ujar Kasi Humas Polres Bombana, Ipda Badmar, SH.
