JAKARTA, TELISIK.ID - Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjualan organ tubuh ginjal. 

Mengutip Republika.co.id, dua dari 12 tersangka di antaranya merupakan oknum kepolisian dan imigrasi. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, sebanyak sembilan orang tersangka merupakan sindikat TPPO penjualan ginjal. 

Sedangkan satu orang merupakan sindikat di luar negeri. Sementara dua tersangka lainnya, yaitu satu oknum polisi dan satu orang oknum imigrasi di luar sindikat. 

"Nonsindikat ada dua tersangka, satu oknum Polri dan oknum Imigrasi," ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).

Baca Juga: Ketua KBPPP Lapor Kanitreskrim dan Anggota ke Propam Polda Sumatera Utara Soal Jual Beli Tanah