Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa pelaku hanya disuruh oleh temannya, yakni IS alias WW untuk mengambil paket itu. Selanjutnya, dilakukan pengembangan tempat terduga pelaku menunggu paket kiriman tersebut. Lalu ditemukan lelaki IS sedang berada di depan rumah seseorang. Dia pun langsung ditangkap.

Baca Juga: Kapolda Kawal KPK yang OTT Bupati Langkat, Gubernur Sumut Angkat Bicara

Dari hasil interogasi IS mengatakan, paket kiriman barang yang diduga berisi narkotika jenis sabu tersebut, merupakan milik dari AP yang saat ini masih DPO. AP merupakan napi, yang saat ini berada di Lapas Kelas II A Palopo. Kedua pelaku bersama barang buktinya, segera dibawa ke kantor Polres Luwu, guna untuk proses hukum lebih lanjut.

Turut diamankan barang bukti dari tangan SA, 2 bungkusan plastik berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 55,76 gram, 34 butir pil ekstasy warna merah (Inex), satu buah dos paket pengiriman J&T dengan nomor resi JD0158792893, 2 lembar kertas aluminium foil (pembungkus pasta gigi Pepsodent dan kemasan permen), satu buah dos pasta gigi merek Pepsodent, 1 buah pasta gigi merek Pepsodent yang terbagi dua (tempat Sabu), 9 lembar pembungkus permen merek Alpenliebe dan aluminium foil (tempat pil Ekstas/Inex), 1 lembar pembungkus besar permen merek Alpenliebe (tempat Ekstasi/Inex), 19 biji permen merek Alpenliebe, 1 unit HP android merek OPPO warna gold (SIM I: 081340597637 ; SIM II: 085396035846), 1 unit sepeda motor merek Yamaha N-max warna hitam dengan No. Polisi DP 3001 TG, spesifikasi NOKA: MH3SG3190KJ492325, NOSIN: G3E4E1339227.

Baca Juga: Akhirnya Bupati Langkat jadi Tersangka, Ini Kata Juru Bicara KPK