MEDAN, TELISIK.ID - Aipda Roni Syahputra (37), anggota polisi di Polres Pelabuhan Belawan dipastikan dihukum berat lantaran diduga membunuh dua orang wanita cantik di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Senin 22 Februari 2021 lalu.

Hukuman berat bagi Aipda Roni Syahputra itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumatra Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika diwawancarai Telisik.id di Halaman Polda Sumut, Selasa (2/3/2021).

"Yang bersangkutan pasti dihukum berat. Dia polisi, Aipda Roni Syahputra, masih menjalani proses pemeriksaan," kata Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada Telisik.id.

Baca juga: Punya Kinerja Baik, PN Kendari Tidak Menyangka Oknum Panitera Ini Terlibat Narkoba

Oknum polisi Aipda Roni Syahputra yang merupakan penyidik di Polres Pelabuhan Belawan, juga dipastikan dipecat dari satuan Polri. Sebab pelaku telah mencoreng nama institusi Polri.