Baca Juga: Ajak Masyarakat Dukung Khilafah, Amir Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Jadi Tersangka

Brigadir WW diduga terlibat dengan jaringan narkotika dan mengirim narkoba jenis sabu sabu kepada Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten berinisial DS dan YR.

“Brigadir WW telah ditetapkan sebagai tersangka karena penyalahgunaan narkoba. Diduga, narkoba yang diamankan dari dua Hakim PN itu berasal dari WW," katanya.

Herwansyah menegaskan WW ditangani oleh Bidang Propam Polda Sumatera Utara, pimpinan tidak akan ragu memecat personel yang terlibat dengan narkoba.

“Jika terbukti bisa dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Itu sudah sanksi yang tegas dari Bapak Kapolda Sumut," tegasnya.