Pertama, pihaknya mengutuk keras tindakan penyiksaan yang terjadi di dalam Lapas Kelas II A Baubau dan dilakukan oleh beberapa oknum petugas Lapas Kelas II A Baubau terhadap tiga narapidana (Warga Binaan) Lapas Kelas II A Baubau.
Indonesia sejatinya telah ikut meratifikasi Convention Against Torture (CAT) melalui UU Nomor 5 Tahun 1998, dimana konvensi ini mewajibkan setiap Negara untuk mengambil langkah-langkah legislative, administrative, yudisial, dan langkah lainnya untuk mencegah penyiksaan.
"Selain itu tindakan penyiksaan tersebut juga melanggar Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," tulis Irwan SH dalam rilisnya.
Baca juga: Divonis 12 Tahun Penjara, Putusan Hakim Kasus Eks Mensos Juliari Batubara Tuai Reaksi
Kedua, lanjut dia, meminta kepada Kemenkumham Republik Indonesia dan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara untuk segera mencopot Kalapas Kelas II A Baubau, karena sebagai pimpinan tidak mampu menjalankan Asas Pengayoman serta Asas Penghormatan Harkat dan Martabat Manusia dalam pelaksanaan pembinaan narapidana di Lapas Kelas II A Baubau.
