Ia menambahkan, pengabaian terhadap standar pelayanan publik berpotensi menurunkan kualitas pelayanan publik.

"Misalnya, dengan abainya menampilkan persyaratan layanan, mengakibatkan kebingungan bagi pengguna layanan. Hal ini berpotensi menjadi celah munculnya praktik pungutan liar, calo maupun suap," tuturnya.

Baca Juga: Pemkot Kendari Pastikan Konsumsi Pangan Warga Aman dan Sehat

Ombudsman berharap, agar hasil survei kepatuhan pelayanan publik 2021 ini menjadi sarana pembuktian komitmen dan konsistensi penyelenggara pelayanan publik untuk memberikan layanan yang profesional dan berkeadilan bagi masyarakat pengguna.

Hery menyampaikan, untuk mengoptimalkan pencegahan maladministrasi, Ombudsman perlu melakukan koordinasi dan kerja sama dengan instansi baik legislatif, eksekutif maupun lembaga pengawas lainnya.