Baca Juga: Rehabilitasi Tahap Dua Kolam Renang KONI Dimulai Akhir Juli, Telan Dana Rp 1 Miliar
Pihaknya juga menerima pengaduan melalui WA di nomor 018 1240 3737 untuk memudahkan akses masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, Kepala SMAN 1 Kendari, Ruslan mengatakan, untuk persyaratan PPDB jalur prestasi ditetapkan yaitu minimal harus meraih prestasi di tingkat kota, untuk bisa memenuhi kelasifikasi.
"Minimal meraih piagam juara tiga di tingkat kota, baik dari bidang akademik dan non akademik. Untuk persyaratan umum yang harus dipenuhi seperti ijazah, akta kelahiran, SKHU, kartu keluarga, dan NISN," ungkapnya.
Baca Juga: DPRD Sulawesi Tenggara Sosialisasi 20 Perda di 17 Kabupaten Kota
