“Kalau sekarang itu masih proses verifikasi oleh tim, melihat kelengkapan dokumen semua. Kalau nanti sudah lengkap dokumennya dan masuk kewenangan Ombudsman, akan dibawa ke rapat perwakilan,” ujarnya.
Baca Juga: Gubernur Sula wesi Tenggara Target Tuntaskan Temuan BPK dan KPK, 13 Kasus Aset jadi Prioritas
Ia menegaskan, Ombudsman belum dapat menyimpulkan ada atau tidaknya maladministrasi dalam perkara tersebut karena proses verifikasi masih berjalan.
“Kalau maladministrasi atau tidaknya itu kita belum bisa simpulkan, karena kita masih verifikasi dulu dokumen-dokumen yang dilaporkan,” jelasnya.
Meski demikian, Irman mengakui secara garis besar laporan tersebut berkaitan dengan dugaan belum dijalankannya putusan BPASN oleh Pemkab Konut.
