"Sampai saat ini belum dideteksi di Indonesia (Omicorn)," katanya.

Nadia mengatakan karakteristik Omicorn berdasarkan laporan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) varian Omicorn lebih cepat menular, mudah menyebabkan reinfeksi dan menurunkan efikasi vaksin.

Sementara itu, dilansir pikiranrakyat.com, Guru Besar Paru Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Prof Tjandra Yoga Aditama mengatakan, masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional perlu diperpanjang hingga satu atau dua pekan sejak kedatangan di Indonesia.

Baca Juga: Aturan Perjalanan Keluar Daerah saat Nataru, Mulai Berlaku 24 Desember

"Karena dalam surat edaran Dirjen Imigrasi ini ada pengecualian untuk orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait G20, maka mereka juga tentu harus menjalani pemeriksaan ketat serta menjalani masa karantina yang memadai," katanya.