Jenis pelanggaran lainnya adalah berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, melebihi batas kecepatan, kendaraan over dimension dan over loading, penggunaan knalpot brong, serta kendaraan yang menggunakan sirene atau strobo.

Tujuan utama dari operasi ini, jelas Sarif, adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, guna mengurangi angka kecelakaan dan menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib.

Baca Juga: Ratusan Kios di Pasar Laino Muna Disegel demi Target PAD

“Kami ingin menanamkan kesadaran bahwa keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama. Setiap pengendara memiliki peran penting dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan,” tambahnya.

Sarif juga mengimbau kepada pengendara motor agar melengkapi komponen kendaraan yang dimiliki demi ketertiban berlalu lintas. Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat serta mendukung penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas. (C)